Kronologi Penyegelan Rumah Ibadah di Solo

rumah ibadah
Sumber :

Viva Bandung – Benny Supartono Putro, Camat Banjarsari, membeberkan awal mula terjadinya penyegelan dua rumah ibadah gereja yang terjadi di Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo pada minggu, 18 Juni 2023 lalu.

Bentrok 2 Kelompok Jemaat Geraja di Jakarta Timur Tidak Bisa Dielakkan, Polisi Ugkap Motifnya

Dua rumah ibadah tersebut ditutup karena belum ada perizinan yang dikelola gereja setempat.

“Sebenarnya latar belakang itu kan kelompok dari teman-teman Islam Banyuanyar itu kan mengadakan pawai menyambut 1 Dzulhijah. Tapi kemudian ada beberapa aksi yang kita nggak tau dari mana asalnya, tahu-tahu masang spanduk pada dua titik di RW 7 dan RW 8,” kata Beny.

Spanduk yang dipasang oleh beberapa anggota ormas itu bertuliskan "Warga dan umat Muslim Banyuanyar menolak pengalihfungsian rumah tinggal menjadi rumah ibadah". 

Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk menutup aktivitas peribadatan itu dipasang di dua lokasi yang dijadikan sebagai rumah ibadah.

Namun Benny memastikan bahwa spanduk di dua lokasi tersebut telah dilepas. Pencopotan spanduk penolakan rumah ibadah itu tidak hanya dilakukan petugas dari kecamatan serta dari anggota ormas tersebut.

“Mereka pasang spanduk di dua titik RW 7 dan RW 8 Kelurahan Banyuanyar. Udah gitu aja terus kita lepas (spanduknya). Hari itu juga kita lepas dan melepasnya juga dengan mereka," ujar dia.

Terkait alasan pemasangan spanduk, Benny mengatakan bahwa mereka nekat menyegel karena dua rumah ibadah itu belum mengantongi izin untuk menggelar peribadatan di lokasi tersebut.

“Kalau ini rumah ibadah kan harus berizin dan kita dorong aja untuk proses perizinannya gitu aja sudah selesai nggak ada masalah. Jadi nggak ada yang perlu (tindakan) seperti intoleran itu tidak, ini hanya bagian yang proses perizinan saja. Ketika nanti proses perizinan berjalan tidak masalah karena yang dipermasalahkan yang dipermasalahkan itu,” kata dia.

Ia juga meminta kepada pihak gereja yang mengelola dua rumah ibadah itu untuk mengurus perizinannya mulai dari bawah. Setelah semua perizinan dikantongi dari warga sekitar hingga kecamatan, kemudian dilanjutkan untuk mencari surat rekomendasi dari pihak FKUB Solo.

“Yang mau mendirikan tempat ibadah atau gereja untuk berproses dari bawah mulai dari RT/RW, lingkungan, kelurahan, kecamatan sampai dengan rekomendasi FKUB. Nanti setelah FKUB turun, rekom itu ke perizinan dan keluar IMB,” ujar dia.

Meskipun belum mengantongi izin, tetapi Benny memastikan bahwa kegiatan ibadah di dua lokasi itu telah berlangsung sejak lama. “Mungkin sudah tahunan ya,” sebutnya.