FPI Demo Kemenag Pusat Desak Cabut Izin Ponpes Al Zaytun

FPI Demo Kantor Kemenag Pusat Soal Polemik Al Zaytun
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Front Persaudaraan Islam (FPI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (26/6/2023).

Melihat Peran PKS Dibalik Polemik Pengesahan RUU Tapera

Dalam aksinya, mereka menuntut pihak Kemenag untuk membubarkan atau mencabut izin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang belakangan ini viral karena sejumlah kontroversinya. 

"(Personel) 9 SSK kami siapkan untuk giat (demo) hari ini," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin pada wartawan, Senin (26/6/2023).

Klik Link DANA Kaget Rp 600 Ribu Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, Langsung Cair ke Rekening

Sementara itu, Juru bicara Habib Rizieq Syihab, Azis Yanuar mengatakan, FPI mengecam keras Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang yang diduga menyebarkan ajaran sesat dan melakukan penistaan agama.

FPI juga mendesak MUI untuk segera mengeluarkan Fatwa sesat terhadap ajaran Panji Gumilang. Selain itu, mereka menuntut pemerintah agar segera menutup Ponpes Al Zaytun.

Terungkap! Gula Berbahaya Tersembunyi dalam Makanan Bayi, Orang Tua Wajib Waspada

"Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan Fatwa Sesat terhadap ajaran Panji Gumilang. Menuntut Pemerintah untuk menutup ponpes Al-Zaytun Indramayu karena menjadi tempat sesat menyesatkan yang dilakukan terhadap anak bangsa," kata Aziz.

Tak hanya itu, kata Aziz, FPI meminta aparat penegak hukum untuk secepatnya memproses Panji Gumilang yang sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Menuntut pemerintah untuk menetapkan Al-Zaytun sebagai organisasi terlarang serta mengusut pihak-pihak yang turut melindungi Al-Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu," imbuhnya.

Dijelaskan Aziz, ada sejumlah tokoh ulama yang akan hadir dalam aksi demonstrasi tersebut. Termasuk menantu Habib Rizieq.

"(Jumlah massa) semoga 500-1000. Habib Muhammad Alatas, Buya Husein Bekasi, KH Abdul Qohar Al Qudsy, Kiai Maksum, Habib Hanif Alatas, Habib Ali Alatas Seluma FPI," pungkasnya.

Berikut 7 tuntutan FPI terkait polemik Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu:

1. Mengecam keras penebaran kesesatan dan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu

2. Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan Fatwa Sesat terhadap ajaran Panji Gumilang.

3. Menuntut Pemerintah untuk menutup ponpes Al-Zaytun Indramayu karena menjadi tempat sesat menyesatkan yang dilakukan terhadap anak bangsa.

4. Menuntut pihak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum kepada Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama Islam dan ini telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian RI oleh beberapa kelompok elemen masyarakat.

5. Menuntut Pemerintah untuk menetapkan Al-Zaytun sebagai organisasi terlarang serta mengusut pihak-pihak yang turut melindungi Al-Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu.

6. Menyerukan kepada Wali Santri Pesantren Al-Zaytun untuk segera menarik para Santrinya dari Al-Zaytun demi keselamatan Aqidah mereka.

7. Menyerukan kepada Umat Islam untuk bersatu padu terus melawan paham sesat menyesatkan yang akan merusak aqidah umat Islam.