Ini Sanksi Pegawai Rutan KPK yang Cabuli Istri Tahanan Korupsi 

Gedung KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id

Ali menegaskan, penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi.

Diiming-imingi Uang Rp15 Juta, Jadi Alasan Ibu Lakukan Pelecehan Kepada Anaknya

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK pada pasal 10 ayat 3 dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang yakni berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan; pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan; dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.