Pembelaan Panji Gumilang Soal Polemik Salam Yahudi Havenu Shalom Aleichem di Al Zaytun

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
Sumber :
  • Tangkapan Layar Youtube

Sebab pemerintah selama ini belum pernah melakukan penutupan pondok pesantren sekalipun ada tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus. 

Panji Gumilang Dijatuhi 1 Tahun Penjara, PN Indramayu Amankan Beberapa Bukti

'’Kita belum sampai ke kesimpulan itu tetapi selama ini kita belum pernah menutup pondok pesantren. Termasuk pondok pesantren yang keras seperti Al-Mukmin sekalipun,’’ tegas Mahfud MD dilansir dari tayangan Kabar Utama Pagi tvOne, Rabu (5/7/2023). 

‘’Tapi itu (Ponpes Al-Zaytun) akan akan dibaca dulu,’’ imbuhnya.  Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan rekomendasi pembubaran Ponpes Al-Zaytun yang diajukan oleh MUI Jawa Barat. 

Tak Hanya Divonis 1 Tahun, Panji Gumilang Harus Bayar Biaya Perkara

Namun demikian Ridwan Kamil menekankan agar pembekuan Ponpes Al-Zaytun harus memperhatikan hak ribuan santri untuk tetap bisa belajar. 

‘’Pesantrennya direkomendasi memang untuk dibekukan atau dibubarkan, tapi harus secara bijak memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid atau santri di sana bisa diberikan solusi pendidikan se-adilnya,’’ jelas Emil -sapaan akrab Ridwan Kamil.

Tok! PN Indramayu Vonis Panji Gumilang Satu Tahun Penjara

Sementara itu kantor wilayah Kementerian Agama Jawa Barat masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait nasib Ponpes Al-Zaytun yang terancam dibekukan. 

‘’Kita menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Agama Pusat terkait nanti kita harus seperti apa terhadap keberadaan Al-Zaytun ini,’’ kata PLH Kakanwil Kemenag Jawa Barat Ali Abdul Latif. 

Halaman Selanjutnya
img_title