Mulai Juli 2023, Artis yang Dapat Endorse akan Dikenai Pajak Natura

Pajak Endorse
Sumber :

Viva Bandung – Artis atau selebgram yang mendapatkan barang endorsement akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) mulai tanggal 1 Juli 2023.

Profil Clara Shinta, Diduga Penyebar Pertama Video Gus Miftah Hina Penjual Es Teh

Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat artis menerima sebuah endorsement dari perusahaannya berupa

Profil Clara Shinta, Selebgram yang Diduga Penyebar Pertama Video Gus Miftah Hina Penjual Es Teh

"Kita bicara artis kan dibayar, dibayar itu kan sebenarnya imbalan juga penghasilan dong. Dia dibayar Rp 10 juta tapi dikasihnya satu pack, satu ton kosmetik yang nilainya Rp 1 juta nah itu enggak kita kecualikan. Karena itu penghasilan, murni penghasilan dalam hubungan antar penyerahan jasa," kata Yoga.

Namun, Yoga menyebutkan bahwa jika artis tersebut mmemakai lipstik di lokasi syuting, barang tersebut tidak akan dikenakan pajak Pemerintah.

Selebgram Hana Hanifah Bungkam Usai Diperiksa Polisi Dugaan Kasus Korupsi

"Tapi kalau saat ini pakai lipstik masa ini dihitung, enggak, masa pakai lipstik di pakai di tempat syuting yang enggak lah. Tapi kalau dibayarnya satu koper nilainya Rp 10 juta ya itu penghasilan bagi si artis tadi, masa nggak bayar pajak," jelasnya.

Adapun pada PMK Nomor 66 Tahun 2023 pada Pasal 3 dijelaskan bahwa artis atau selebgram yang mendapatkan barang endorsement dikenakan PPh.

Halaman Selanjutnya
img_title