Info Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta 2022, Simak Jadwalnya Disini

Simulasi ganjil genap arus mudik lebaran 2022, exit Tol Karawang Barat
Sumber :
  • Viva/irvan

BANDUNG  –  Banyak masyarakat yang bertanya-tanya waktu diberlakukannya Ganjil genap Jakarta 2022, Pemerintah DKI Jakarta akan mengaktifkan kembali kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan.

Jadwal Lengkap Pencairan Bantuan Sosial Pemerintah tahun 2025

Ganjil genap Jakarta 2022 mulai kapan diberlakukan pun telah dikonfirmasi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Pemberlakukan ganjil genap Jakarta berlaku di 25 ruas jalan di Ibu Kota. Kebijakan ini akan dimulai pada Senin, 6 Juni 2022.

Cek Jadwal dan Nominal Pencairan PKH Akhir Tahun 2024

Penjelasan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu, 25 Mei 2022.

"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu berlaku di 25 ruas jalan," ujar Syafrin.

Bansos PKH dan BPNT Tahap Awal 2025 Perkiraan Cair Lebih Awal

Sosialisasi kebijakan ganjil genap Jakarta terbaru ini akan terus disampaiakn kepada masyarakat selama satu minggu ini hingga tanggal 5 Juni 2022.

Dishub DKI Jakarta mengatakan aturan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Ganjil Genap.

Berikut ini beberapa aturan ganjil genap Jakarta yang perlu Anda perhatikan.

Jam operasional ganjil genap Jakarta akan dimulai pada:

  • Pagi: pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB
  • Sore: pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Ganjil genap Jakarta berlaku Senin sampai Jumat. Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran atau tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ yakni denda maksimal Rp500 ribu.sanksi pemberian bukti pelanggaran atau tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.

Sebelumnya, aturan ini hanya diberlakukan untuk 13 ruas jalan. Namun pasca lebaran, volume lalu lintas meningkat, terlebih pemerintah telah memberikan kelonggaran di berbagai hal terkait pandemi COVID-19.pasca lebaran, volume lalu lintas meningkat, terlebih pemerintah telah memberikan kelonggaran di berbagai hal terkait pandemi COVID-19.

Ada pun 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap Jakarta terbaru adalah sebagai berikut:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah MadaMada
  3. Jalan Hayam WurukHayam Wuruk
  4. Jalan MajapahitMajapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH ThamrinThamrin
  7. Jalan Jenderal SudirmanSudirman
  8. Jalan SisingamangarajaSisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang RayaTomang Raya
  15. Jalan Jenderal S ParmanParman
  16. Jalan Gatot SubrotoGatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Sekarang anda sudah tahu ganjil genap Jakarta 2022 mulai kapan diberlakukan. Harap perhatikan baik-baik kebijakan terbaru ini. (irv)