Rumah Guruh Soekarnoputra Dikabarkan akan Disita Pengadilan
Viva Bandung – Guruh Soekarnoputra, putra sang proklamator kemerdekaan, kini tengah tersandung kasus masalah rumah. Dikabarkan bahwa rumah Guruh yang ada di Jalan Sriwijaya, Kebayoran, akan disita pengadilan negeri Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2023 mendatang.
Rumah tersebut digugat oleh seorang wanita bernama Susy Angkawijaya dalam perkara yang dimulai pada tahun 2014 silam.
Menurut pihak Susy, Guruh sudah melakukan transaksi jual beli rumah itu pada tahun 2011.
"Kalau perkara ini sederhana menyangkut keperdataan ya, menyangkut jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Kebayoran di Jalan Sriwijaya 2 nomor 9 kalau nggak salah, itu terjadi di tahun 2011 antara penjual dan pembeli sudah ada di notaris tuh jual belinya, bahkan ada akta pengosongan," kata pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Juli 2023.
Jhon juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2014 lalu, sertifikat rumah itu sudah menjadi atas nama Susy Angkawijaya, sebelumnya memang atas nama Guruh Soekarnoputra.
"Bahkan tahun 2014 sudah balik nama di sertifikat hak miliknya dari pemilik sebelumnya ke sekarang (klien kami). (Nama pemilik sebelumnya) tertulis di sertifikat itu pemilik semula sebelumnya Muhammad Guruh Soekarno Putra di sertifikat. Sekarang kepemilikan beralih ke Bu Susy," kata Jhon.
"Nah itu proses hukumnya panjang, ketika jual beli terlaksana sudah selesai balik nama tidak diserahkan. Makanya terjadi gugat menggugat dalam gugatan di PN Jakarta Selatan kan mencakup di sini gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli tidak dikabulkan, naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan, kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi," ungkapnya.
"Setelah mengajukan permohonan eksekusi, dia (Guruh) mengajukan gugatan perlawanan yang eksekusi ditolak juga oleh Pengadilan Negeri," tambahnya.