Berawal Dari Curhat, Remaja di Banyuwangi Dicabuli Teman Sendiri

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Bandung – Nasib naas menimpa AIV (17), seorang remaja asal Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, menjadi korban pencabulan di sebuah hotel di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Celakanya, pelaku adalah temannya sendiri.

Evakuasi di TKP Kecelakaan Maut Tol Cipularang Masih Berlangsung, Damkar Diturunkan

Pelaku berinisial RD (23), asal Desa Kepundungan, Kecamatan Srono. Korban berhasil dicabuli setelah pelaku melancarkan bujuk rayu. Tragedi ini berawal ketika korban mengaku sedang memiliki masalah.

Korban kemudian menghubungi pelaku. Niatnya, mengajak curhat. Korban juga meminta pelaku mencarikan penginapan.

Update Jumlah Korban Kecelakaan Maut KM 92 Tol Cipularang hingga Malam Ini

Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menjemput korban. Awalnya, pelaku menawari korban menginap di rumahnya. Namun ditolak. Pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah hotel di Desa Kebaman.

Keduanya akhirnya menginap, menyewa satu kamar. Tengah malam, pelaku melancarkan aksinya. Dia mengajak korban berhubungan. Ajakan itu ditolak korban. Namun, pelaku tak menyerah. Pelaku akhirnya membujuk korban. Berjanji akan bertanggungjawab. Korbanpun luluh.

Korban Kecelakaan Beruntun KM 92 Tol Purbaleunyi Capai Puluhan

Akhirnya, pelaku berhasil menggagahi korban. Keesokan harinya, korban meminta diantarkan pulang. Korban kemudian menceritakan kejadian ini kepada keluarga.

Tak terima dengan kejadian ini, keluarga melaporkannya ke Polsek Srono. 

“Kejadiannya, Minggu (10/7) malam. Korban dicabuli setelah tergiur bujuk rayu,” kata Kapolsek Srono AKP Achmad Junaidi, Selasa (18/7) siang. Begitu mendapat laporan, polisi langsung memburu pelaku. Pemuda ini hanya bisa pasrah ketika polisi mengamankannya ke polsek. 

“Pelaku sudah diamankan. Penyidikan masih berlanjut,” tegas Kapolsek. Pelaku dijerat dengan pasal 76 huruf  D atau pasal 76 huruf  E jo pasal 81 Ayat (1) dan atau ayat ( 2 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak