Panji Gumilang Sebut IMB Galangan Kapal Al Zaytun Sudah Diurus Sejak 2021

Kapal Panji Gumilang
Sumber :

Viva Bandung – Panji Gumilang, pimpinan ponpes Al Zaytun menegaskan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) galangan kapal milik Al Zaytun di Indramayu sudah diurus sejak tahun 2021 lalu.

Tak Hanya Divonis 1 Tahun, Panji Gumilang Harus Bayar Biaya Perkara

"IMB sudah dua tahun kami masukkan, sudah oke semua, tinggal teken atau tanda tangan Bupati," kata Panji Gumilang saat dikonfirmasi di Indramayu, Jumat, 28 Juli 2023.

Dia mengatakan bahwa Al Zaytun tidak mengetahui alasan IMB galangan kapal itu belum bisa diselesaikan. Padahal pengurus Al Zaytun sudah melengkapi semua persyaratan untuk membuat IMB galangan kapal tersebut.

Tok! PN Indramayu Vonis Panji Gumilang Satu Tahun Penjara

Dia juga mengaku khawatir kalau galangan kapal itu dibangun tanpa IMB. Maka sejak awal, pengurus Al Zaytun sudah melengkapi semua persyaratan. Karena itu pula Al Zaytun tetap melanjutkan proses pembuatan kapal di galangan itu.

Sejak 2021, kata dia, galangan kapal tersebut telah membuat dua buah kapal nelayan, masing-masing dengan kapasitas maksimal 2.200 gros ton.

Resmi Dipenjara, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun

Sebelumnya, beredar informasi simpang siur tentang legalitas bangunan galangan kapal tersebut. Menanggapi hal tersebut, Bupati Indramayu Nina Agustina mempersilakan pengurus Al Zaytun untuk mengonfirmasinya kepada dinas terkait.

"Silakan jika sudah memiliki izin yang lengkap, tinggal klarifikasi ke dinas terkait," kata Nina melalui pesan singkat sebagaimana dilansir dari ANTARA, pada Jumat 28 Juli 2023.