Kasus Anak Ketua DPRD Ambon Sudah Diproses, Polisi Himbauan Masyarakat Tetap Tenang
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif mengungkap bahwa kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak Ketua DPRD Ambon, AT (25 ) terhadap seorang pelajar SMA berinesial RRS (15) telah diproses secara hukum.
Latif mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai perbuatannya.
"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," kata Latif dikutip dari VIVA Group, Rabu (2/8/2023).
Lebih lanjut, Latif menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan perbuatan lain yang tidak diinginkan. Sebab, perkara itu sudah ditangani dengan mengedepankan rasa keadilan.
"Kami menghimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk diproses hukum," jelasnya.
Untuk mengungkap kasus tersebut, kata Latif, sejumlah langkah telah diambil penyidik. Diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain pemeriksaan saksi-saksi, korban juga sudah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," tandas Latif.
Seperti diketahui RRS telah meninggal dunia akibat dianiaya AT. Dia tewas di depan asrama Polri, Talake, Kota Ambon, Minggu 30 Juli 2023 sekira pukul 21.30 WIT.