Ferdy Sambo Tidak Jadi Dapat Hukuman Mati, Ucapan Hotman Paris Terbukti
- viva.co.id
Viva Bandung – Ucapan Hotman Paris membuktikan bahw Ferdy Sambo akan lolos dari hukuman mati yang menjeratnya. Mantan Kadiv Propam Polri itu diketahui bebas dari hukuman mati setelah kasasi diterima oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris membuat pernyataan bahwa Ferdy Sambo ada kemungkinan lolos dari jeratan hukuman mati. Pernyataan tersebut dilontarkan dalam sebuah acara televisi sesaat setelah kasus Brigadir J masuk persidangan.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo bersama dengan istrinya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E dan Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hotman Paris mengatakan, pasal pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Ferdy Sambo itu tidak cukup kuat. Alasannya karena tindakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo itu dilakukan secara spontanitas bukan direncanakan.
Kejadian di Magelang yang menjadi pemicunya. Saat itu, sang istri Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J yang menjadikan Ferdy Sambo murka dan melakukan penembakan hingga meninggal dunia.
"Ini saya baru dengar. Katanya istrinya sepulang dari Magelang lapor dan apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu menangis," ucap Hotman Paris dilansir dari sebuah acara
Menurutnya, hal itu akan berpengaruh dari segi hukum, karena seseorang menjadi sangat emosi.