Mahfud MD Minta Masyarakat Indonesia Terima Putusan MA Soal Keringanan Hukuman Ferdy Sambo

ferdy sambo
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Bandung – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman Ferdy Sambo bersifat final. Pemerintah dan jaksa tidak boleh mengajukan upaya hukum lainnya.

Pegi Setiawan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Terancam Hukuman Mati

"Ini negara hukum oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan. Tetapi di dalam sistem hukum kita kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh back up, yang boleh back up itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh," kata Mahfud saat ditemui di kampus UII Yogyakarta, Rabu (9/8/2023).

Seperti diketahui, Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo cs. MA 'menyunat' hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

2 LINK Gratis Film Vina Sebelum 7 Hari Full Movie, Cukup Nonton di HP

Selain Sambo, hukuman Putri Candrawathi juga didiskon dari 20 tahun menjadi 10 tahun. Sedangkan Kuat Ma'ruf dari 15 menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal dari 13 menjadi 8 tahun.

Terkait obral diskon hukuman tersebut, Mahfud meminta semua pihak agar putusan tersebut ditegakkan. Namun ia meminta jangan ada permainan hukum lain seperti dalam upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

Diduga Lakukan Penodaan Agama Lewat Konten, TikToker Galih Loss Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

"Oleh sebab itu ya mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi-remisi-remisi dan sebagai itu bisa saja terjadi," ungkapnya. Dijelaskan Mahfud, seluruh pertimbangan dari MA sudah lengkap dan kasasi itu adalah final. Sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus memiliki novum atau bukti baru.

"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili," ungkapnya.

Mahfud juga mengajak semua pihak untuk menerima semua putusan dari MA. Tujuannya agar masyarakat menjadi tenang, apalagi persoalan hukum di negara kita masih banyak.

Mahfud menambahkan, dengan Sambo mendapat potongan hukuman menjadi seumur hidup maka dipastikan tidak akan mendapat remisi. Sebab remisi hanya bisa diperoleh apabila terpidana mendapat vonis yang bergantung pada angka.

"Ya memang, hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi kan remisi itu bergantung prosentase, prosentase itu selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup, itu seumur hidup kan bukan angka, S, SU, SEU itu tidak ada di remisi berapa persen, tidak ada persennya," bebernya.

Mahfud juga memperingatkan semua pihak agar tidak ada lagi permainan untuk mengubah angka hukuman Ferdy Sambo.

"Oleh sebab itu jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun," urainya.

Mahfud juga menegaskan bahwa tidak ada remisi dalam hukuman seumur hidup dan hukuman mati. Yang ada adalah grasi dari presiden.

"Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum ini benar, saya salah hukumannya sudah bener, tapi saya minta grasi, itu grasi namanya. Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi ndak bisa grasi kalau sudah salah kok minta grasi, tidak salah kok minta grasi ya udah dihukum," pungkasnya.

Ada 5 Hakim Mahkamah Agung yang menangani Kasasi 

Berdasarkan berkas keterangan pers yang disampaikan Sobandi, berikut ini adalah nama-nama majelis hakim penganulir vonis mati Ferdy Sambo, yaitu: Suhadi (Ketua Majelis) Suharto (anggota 1) Jupriyadi (anggota 2, dissenting opinion) Desnayeti (anggota 3, dissenting opinion) Yohanes Priyana (anggota 4).

Rekam Jejak Suhadi 

Suhadi adalah Ketua Majelis Hakim yang sunat hukuman empat pembunuh Brigadir J. Ia dilantik sebagai Hakim Agung pada November 2011 lalu. 

Sejak 9 Oktober 2018, ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA, menggantikan Artidjo Alkostar yang kala itu memasuki masa pensiun. 

Suhadi pernah menduduki sejumlah jabatan penting. Dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, beberapa jabatan penting yang pernah diemban Suhadi adalah Juru Bicara MA. 

Lalu, Panitera MA, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus MA, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna. 

Pria kelahiran 19 September 1953 ini adalah lulusan S1 dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1978. Kemudian untuk gelar magister dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM tahun 2002. Gelar Doktor Ilmu Hukum.

Suhadi menyandang gelar S1 dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1978. Sementara, gelar Magister Ilmu Hukum diraih Suhadi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM tahun 2002. Sedangkan gelar Doktor Ilmu Hukum ia peroleh dari Universitas Padjajaran Bandung tahun 2015. 

Rekam Jejak Suharto 

Suharto dilantik menjadi Hakim Agung MA pada tahun 2021 lalu. Jabatan Suharto bertambah di tahun 2023, yaitu sebagai Juru Bicara pengadilan tingkat akhir itu. 

Beberapa jabatan penting juga pernah diemban Suharto, diantaranya sebagai Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung pada tahun 2016. 

Kemudian Suharto juga pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar pada tahun 2013 hingga 2015. Selain itu, Suharto juga pernah menjadi Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di pengadilan Makassar tahun 2015 hingga 2016.