Menteri PPPA Buka Suara Mengenai Adanya Dugaan Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Indonesia
Viva Bandung – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga buka suara mengenai adanya kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh finalis Miss Universe Indonesia.
Bintang Puspayoga menerima laporan empat finalis yang menjadi korban dugaan kasus pelecehan seksual dengan kuasa hukumnya.
Dalam pertemuan tersebut, Bintang merasa sangat prihatin dan menyayangkan atas kejadian yang menimpa mereka.
"Saya sudah mendengarkan semua kronologis kejadian yang menimpa para korban dan diduga semua finalis mendapatkan perlakuan yang tidak pantas. Perlakuan yang merendahkan martabat perempuan dan ini sudah melanggar hak asasi manusia," kata dia mengutip keterangan resminya seperti melansir website resmi Kementerian PPPA.
Padahal, Bintang menilai bahwa para terduga korban ini mengikuti ajang kontes kecantikan untuk aktualisasi diri. Kompetisi bakat dan kepribadian untuk nantinya bisa menjadi duta bangsa.
"Kami tentu saja sangat menyayangkan dugaan kasus pelecehan seksual yang oleh panitia mengatasnamakan proses body checking. Saya sudah mengkomunikasikan hal ini dengan Bapak Kapolri dan saya sampaikan agar kasus ini bisa dikawal hingga tuntas. Kami mengapresiasi pihak Polda Metro Jaya yang sudah menanggapi laporan para korban dan tentu kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.
Di sisi lain, Menteri PPPA memberikan apresiasi atas keberanian dari para korban yang sudah berani melapor. KemenPPPA siap mengawal proses hukum yang sedang berlangsung dan memastikan para korban mendapatkan hak perlindungan.
"Saya salut atas keberanian mereka untuk melapor dan mereka melapor ini bukan untuk kepentingan diri mereka sendiri tetapi juga untuk menyelamatkan teman-teman mereka yang masih takut melapor. Saya mendorong finalis Miss Universe Indonesia yang belum berani melapor untuk tidak takut melapor. Kemen PPPA sesuai tupoksi siap menghadirkan saksi ahli pidana jika diperlukan dan kami akan memastikan para korban mendapatkan perlindungan," tegas Menteri PPPA.
Kementerian PPPA sudah melakukan koordinasi dengan dinas pengampu yaitu Suku Dinas PPA Jakarta Utara dan pihak Dinas PPA juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan kasus dimaksud.
Jika dibutuhkan pendampingan psikologis maka pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) siap melakukan pendampingan.
Sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, perbuatan terduga penyelenggara Miss Universe Indonesia bertentangan dengan Pasal 4 huruf (b) jo Pasal 5 dan Pasal 6 huruf (a) jo Pasal 14 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, terdapat juga adanya dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.