Prabowo Subianto Sebut Gabungnya PAN dan Golkar di KKIR Tak Ada Campur Tangan Jokowi

Presiden RI Joko Widodo
Sumber :
  • Pinterest

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Ditanya Prabowo soal Palestina, Menlu AS Beri Jawaban Mengejutkan

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Ceritakan Kisah Kesatria Presiden Prabowo, Cagub Jabar Dedi Mulyadi Tak Kuasa Tahan Air Mata