Jaksa Putuskan 2 Tuntutan Pada Shane Lukas, Harus Bayar atau Pilih...

Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas menjalani sidang
Sumber :
  • VIVA.co.id

Terdakwa Shane Lukas dinyatakan bersalah atas tuduhan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. 

Selain Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Juga Positif Metafetamin

Itu diungkapkan pada Selasa, 15 Agustus 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh jaksa penuntut umum. 

Namun, Jaksa juga mengatakan kepada Mario Dandy dan AG untuk membayarnya.

Diduga Lakukan Penodaan Agama Lewat Konten, TikToker Galih Loss Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

"Membebankan terdakwa Shane Lukas, saksi Mario dandy, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar 120.388.911.030 (Rp 120 Miliar)," kata jaksa.

Jaksa menyebut jika Shane Lukas tak sanggup membayar biaya restitusi itu, maka biaya tersebut akan digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan. 

Momen Ammar Zoni Jalani Puasa Ramadan di Penjara, Sering Lakukan Ini

"Jika terdakwa tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata dia.

Jaksa menilai bahwa Shane Lukas nersalah dalam kasus Penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Halaman Selanjutnya
img_title