Jaksa Putuskan 2 Tuntutan Pada Shane Lukas, Harus Bayar atau Pilih...
- VIVA.co.id
Bandung –JPU menuntut Shane Lukas 5 tahun penjara karena keterlibatannya dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Selasa 15 Agustus 2023, tuntutan Shane Lukas dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama 5 tahun penjara," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Jaksa mengatakan Shane Lukas harus membayar Rp120 miliar untuk restitusi perawatan rumah sakit.
Dalam kasus penganiayaan David, Shane Lukas juga dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Dia juga dijatuhi tuntutan untuk membayar biaya perawatan dan rumah sakit David Ozora.
Terdakwa Shane Lukas dinyatakan bersalah atas tuduhan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Itu diungkapkan pada Selasa, 15 Agustus 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh jaksa penuntut umum.
Namun, Jaksa juga mengatakan kepada Mario Dandy dan AG untuk membayarnya.
"Membebankan terdakwa Shane Lukas, saksi Mario dandy, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar 120.388.911.030 (Rp 120 Miliar)," kata jaksa.
Jaksa menyebut jika Shane Lukas tak sanggup membayar biaya restitusi itu, maka biaya tersebut akan digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
"Jika terdakwa tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata dia.
Jaksa menilai bahwa Shane Lukas nersalah dalam kasus Penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
{{ hUihjWXrZ7g&t=1s }}