Soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Dunia Pendidikan, Begini Kata Kemenko PMK
VIVA Bandung – Merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK yang mengizinkan berkampanye di lembaga sekolah, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito berharap, satuan pendidikan tidak dijadikan sebagai arena politik praktis jelang pemilu tahun depan. Menurut Warsito, fasilitas pendidikan sebaiknya dimanfaatkan untuk pendidikan berpolitik, tak hanya sebagai tempat berkampanye.
Hal ini mengingat banyak pemilih muda di Indonesia. "Kita berharap satuan pendidikan tidak dijadikan arena politik praktis, tetapi untuk momen pendidikan politik. Karena sebagaimana kita ketahui, sekitar 60 persen pemilih pemula itu usia muda dan belum pernah melakukan pemilihan," kata Warsito saat jumpa pers di Gedung Kemenko PMK Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Menurut dia, dengan adanya pendidikan politik, pemilih muda nantinya tidak lagi memilih partai atau calon pemimpin berdasarkan sentimen semata. Dia menilai tak masalah jika di lembaga sekolah diadakan pendidikan politik, asalkan tetap dibarengan dengan netralitas.
Ia pun menyarankan agar para pelajar dan mahasiswa cenderung memilih calon pemimpin berdasarkan program-program apa yang akan diusungnya. Ia mengaku tidak setuju jika sarana pendidikan hanya digunakan untuk kampanye.
"Justru saya kurang sependapat ketika kampus pendidikan sebagai ajang atau arena kampanye, tetapi bagaimana memberikan pendidikan politik," ujar dia.
Karena mengusung pendidikan politik, ia menilai, penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang seharusnya hadir ke fasilitas pendidikan, bukan calon-calon yang akan maju dari partai politik tersebut.
Warsito tidak ingin, pusat pembelajaran itu justru menjadi ajang contoh atau miniatur perbedaan.