Segini Denda yang Bakal Diterapkan Saat Uji Emisi Kendaraan di Jakarta

Uji Emisi
Sumber :
  • Viva Grup

VIVA Bandung – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya menjadwalkan menggelar uji coba tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada pekan ini.

Sewa Mobil Jadi Pilihan Alternatif Mudik, Ada Harga Paket Lebaran Lebih Murah

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan uji coba tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi pada tanggal 26 Agustus 2023 mendatang.

“Tanggal 26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang),” ujar Latif dilansir Viva Bandung dari kanal Viva grup, (24/8/2023).

Edi Darmawan Bantah Laporan dari Mantan Karyawan: Buktinya Saya Lampirkan

Uji Emisi

Photo :
  • Viva Grup

Adapun mekanisme penindakan penilangan tersebut berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

Waduh! Kendaraan Berusia Lebih dari Tiga Tahun Bakal Kena Razia Jika Masuk Jakarta

“Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal,” katanya.

Untuk pelaksanaan uji emisi kendaraan nanti, Latif menambahkan akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya
img_title