Awas! Denda BPJS Kesehatan Bisa Mencapai 30 Juta Rupiah
- bpjsketenagakerjaan.go.id
VIVABandung – Jangan anggap remeh tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Peserta yang menunggak bisa dikenakan denda hingga Rp30 juta jika menggunakan layanan rawat inap.
BPJS Kesehatan menerapkan sistem perhitungan denda yang ketat. Besarannya dihitung 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap. Angka ini kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan, maksimal 12 bulan.
Misalnya, jika biaya diagnosis awal Rp10 juta dan peserta menunggak 6 bulan, maka perhitungan dendanya adalah: 5% x Rp10 juta x 6 bulan = Rp3 juta. Namun total denda tidak akan melebihi Rp30 juta.
Ada pengecualian untuk keterlambatan pembayaran kurang dari seminggu. Peserta tidak akan dikenakan denda, tetapi harus segera melunasi tunggakan agar status kepesertaan kembali aktif.
Status kepesertaan akan dinonaktifkan jika peserta telat membayar iuran. Penonaktifan dilakukan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah tenggat waktu pembayaran.
Peserta yang statusnya baru diaktifkan kembali perlu berhati-hati. Jika menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah aktivasi, mereka akan dikenakan denda sesuai perhitungan di atas.
BPJS Kesehatan menekankan bahwa sistem denda ini bertujuan mendorong kepatuhan pembayaran iuran. Iuran yang lancar membantu menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.