Cara Hindari Denda BPJS Kesehatan di Tahun 2025

BPJS Kesehatan
Sumber :
  • Pinterest

VIVABandung – Menunggak iuran BPJS Kesehatan bisa berujung denda besar. Mari pahami cara menghindari denda dan menjaga status kepesertaan tetap aktif di tahun 2025.

Bayi Anda Terlalu Lama di Bawah Matahari? Lima Kesalahan Perawatan yang Mengancam Kesehatan Si Kecil

Pertama, bayar iuran tepat waktu setiap bulan. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, minimarket, atau aplikasi digital. Pilih cara yang paling mudah dan praktis.

Kedua, jika terpaksa terlambat, usahakan tidak lebih dari seminggu. BPJS Kesehatan masih memberikan toleransi untuk keterlambatan kurang dari tujuh hari tanpa denda.

Nominal Bantuan PIP 2025, Cair Mulai Hari Ini

Ketiga, perhatikan status kepesertaan secara berkala. Status akan dinonaktifkan jika iuran tidak dibayar tepat waktu. Penonaktifan dilakukan pada tanggal 1 bulan berikutnya.

Peserta yang baru mengaktifkan kembali status perlu berhati-hati. Tunggu minimal 45 hari sebelum menggunakan layanan rawat inap untuk menghindari denda.

Bansos PKH Cair Ganda! Komponen Korban HAM Berat Dapat Rp10,8 Juta per Tahun!

Jika terkena denda, segera lunasi untuk menghindari akumulasi. Denda dihitung 5% dari biaya diagnosis awal dikali jumlah bulan tunggakan, maksimal 12 bulan.

Manfaatkan layanan pengingat pembayaran iuran. BPJS Kesehatan menyediakan notifikasi melalui SMS atau aplikasi mobile untuk membantu peserta membayar tepat waktu.

Halaman Selanjutnya
img_title