Cara Hindari Denda BPJS Kesehatan di Tahun 2025
VIVABandung – Menunggak iuran BPJS Kesehatan bisa berujung denda besar. Mari pahami cara menghindari denda dan menjaga status kepesertaan tetap aktif di tahun 2025.
Pertama, bayar iuran tepat waktu setiap bulan. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, minimarket, atau aplikasi digital. Pilih cara yang paling mudah dan praktis.
Kedua, jika terpaksa terlambat, usahakan tidak lebih dari seminggu. BPJS Kesehatan masih memberikan toleransi untuk keterlambatan kurang dari tujuh hari tanpa denda.
Ketiga, perhatikan status kepesertaan secara berkala. Status akan dinonaktifkan jika iuran tidak dibayar tepat waktu. Penonaktifan dilakukan pada tanggal 1 bulan berikutnya.
Peserta yang baru mengaktifkan kembali status perlu berhati-hati. Tunggu minimal 45 hari sebelum menggunakan layanan rawat inap untuk menghindari denda.
Jika terkena denda, segera lunasi untuk menghindari akumulasi. Denda dihitung 5% dari biaya diagnosis awal dikali jumlah bulan tunggakan, maksimal 12 bulan.
Manfaatkan layanan pengingat pembayaran iuran. BPJS Kesehatan menyediakan notifikasi melalui SMS atau aplikasi mobile untuk membantu peserta membayar tepat waktu.