Jadi Tersangka, Inilah Deretan Fakta Ibu dan Mantan Suami Norma Risma
- Viva Group
Laporan tersebut dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Rabu, 12 Juli 2023, atau setelah 6 bulan ditangani. Polda Banten sendiri telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.
"Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, maka pada Jumat, 18 Agustus 2023, penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan," terangnya.
Pasal 284 KUHP
Rihana dan Rozy Zay Hakiki diminta untuk kooperatif selama proses di Polda Banten, kejaksaan, dan persidangan. Dengan begitu, perkaranya bisa cepat diselesaikan.
"RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," jelasnya.
Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, dalam laporan tersebut disebutkan dugaan perzinaan antara mertua dan menantunya terjadi pada 15 November 2022 di sebuah kontrakan di kecamatan Curug, Serang, Banten.
"Dengan pelapor NR (21) dengan terlapor oleh RZ (21) dan RH (42). Pelapor NR melaporkan RZ dan RH dengan didampingi penasehat hukum terkait peristiwa perzinaan," tutur Didik dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/1).