TikToker Om Polos Banget Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Viva Bandung – Dedi Tjhandra atau Om Polos Banget adalah tiktoker yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh pihak kepolisian.
Penetapan tersebut dilakukan setelah kasusnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang menerima laporan dari seorang berinisial NS.
Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Mei 2023.
"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyiaran/pemberitahuan bohong," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, pada Sabtu, 13 Agustus 2023.
Menurutnya, dalam kasus tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap satu unit telepon genggam, dokumen elektronik, dan beberapa informasi.
Sampai sekarang, ujarnya, proses penyidikan masih terus berlangsung.
"Kami (sedang) menuntaskan proses sidik dan mengirimkan berkas tahap satu ke JPU," ujarnya.