Disekap di Kantor Kecamatan, Oknum PNS Kabupaten Serang Tega Cabuli Siswi SMK yang Sedang Magang

Ilustrasi Pelecehan Seksual pada Santriwati
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Bandung – Mantan sekretaris kecamatan (Sekcam) Carenang yang berstatus sebagai PNS di Kabupaten Serang, Banten, AN (47), ditangkap Polres Serang karena mencabuli siswi SMK yang sedang magang dikantornya.

Kronologi Ibu di Sumenep Tega Hantarkan Anaknya untuk Diperkosa Kepsek Demi Uang, Padahal PNS

Pelaku ditangkap usai orangtua dan korban melaporkannya ke Polres Serang, pada 15 Juni 2023 silam.

"(Pelaku) sudah kami tangkap dan amankan, serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur," ujar AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Serang, dikutip Viva Bandung dari kanal Viva Grup (28/08/2023).

Penampakan Kios PKL di Kawasan Puncak Bogor Hancur Berantakan Usai Penertiban

Pelaku ditangkap di rumahnya, yang berlokasi di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu, tanggal 26 Agustus 2023.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polres Serang membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk menaikkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, serta menangkap pelaku AN.

Polisi Masih Lakukan Penyelidikan di Kasus Pencabulan Siswi di Mojokerto

"Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang melakukan penahanan terhadap AN, atas kasus tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur," terangnya.

Kejadian berawal saat korban yang merupakan siswi salah satu SMK di Banten sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, pada Maret 2023.

Saat itu korban sedang membersihkan ruangan kantor kecamatan. Tanpa diduga, pelaku mendekati dan menarik siswi tersebut ke dalam ruang kerja dan menguncinya.

"Selanjutnya melakukan perbuatan cabul kepada korban. Kepada tersangka kita terapkan pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016," ujar AKP Dedi Mirza, Kasatreskrim Polres Serang.