Inisial 26 Artis yang Dilaporkan ALMI Soal Dugaan Kasus Judi Online

Ilustrasi Judi Online
Sumber :
  • Pinterest

Adi Vivid mengimbau kepad publik figur di Tanah Air untuk berhenti melakukan promosi judi online. Sebab, jika ada yang melakukannya dapat dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Galaxy FEstival 2024 Hadirkan Deretan Artis Top dan Pengalaman Seru

"Stop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang yang jatuh miskin," imbuhnya.

"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," terangnya lagi.

Facebook Luncurkan Program Monetisasi untuk Mempermudah Hasilkan Uang

Sekedar informasi, sebelumnya Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengimbau kepada publik figur di Tanah Air untuk berhenti melakukan promosi judi online. Sebab, jika ada yang melakukannya dapat dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).