Kasus Dugaan Promosi Judi Online Artis Merebak, Polri Himbau Hentikan Aktivitas Promosi Judi Online

Ilustrasi Judi Online
Sumber :
  • pixabay

Adi Vivid mengimbau kepad publik figur di Tanah Air untuk berhenti melakukan promosi judi online. Sebab, jika ada yang melakukannya dapat dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Diduga Lakukan Penodaan Agama Lewat Konten, TikToker Galih Loss Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

"Stop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang yang jatuh miskin," imbuhnya.

"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," terangnya lagi.

Ditangkap Buntut Konten Penodaan Agama, Ini Pasal yang Dikenakan Terhadap TikToker Galih Loss

Sekedar informasi, sebelumnya Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengimbau kepada publik figur di Tanah Air untuk berhenti melakukan promosi judi online. Sebab, jika ada yang melakukannya dapat dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).