Tak Hanya Penganiayaan, Hotman Paris Ungkap Soal Pembunuhan Berencana di Kasus Tewasnya Imam Masykur
VIVA Bandung – Hotman Paris menerima kedatangan keluarga Imam Masykur korban penganiayaan secara membabi buta hingga tewas oleh tiga anggota TNI.
Dari kronologi yang didapat pihaknya dari keluarga korban, Hotman mendesak Pomdam Jaya menyangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Jadi sepertinya sekarang ini pasalnya didudukan baru Pasal 351 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, tapi dari ancaman ini niat membunuh itu ada," kata Hotman kepada awak media, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
"Jadi harusnya bukan hanya Pasal 338 karena kalau sudah mengatakan kalau kamu tidak kirim uang saya akan bunuh itu sudah perencanaan 340 ya, pembunuhan berencana. Jadi semua tim di sini sepakat memohon kepada penyidik agar jangan diterapkan hanya Pasal 351 tentang penganiayaan tapi juga Pasal 338 juncto Pasal 340 pembunuhan biasa sama pembunuhan berencana," sambungnya.
Hotman menuturkan permintaan tersebut bukan tanpa alasan usai menelusuri kronologi kematian Imam Masykur.
Pasalnya, kata Hotman ketiga anggota TNI itu didapati telah berencana membunuh usai menganiaya dan meminta sejumlah nominal uang kepada keluarga korban.
"Jadi kalau bisa dituduhkan bukan sekedar penganiayaan lagi karena sudah jelas-jelas di sini ada niat untuk membunuh, dari ucapannya itu kalau ibu tidak kirim-kirim uang Rp50 juta anak ibu akan dibunuh dan dibuang ke sungai," ungkapnya.