Pesta Seks di Jaksel Ternyata Diikuti Pasutri, Polisi: Suami Merasa Lebih Puas

Polisi saat konferensi pers kasus pesta seks di Jaksel
Sumber :
  • VIVA.co.id

"Menariknya dari pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri yang menyatakan bahwa si suami sangat menikmati. Kalau tidak melakukan kegiatan dengan pasangan yang lain dan bersama istrinya dia nggak merasa bahagia, dia nggak merasa happy ending," tukas Bintoro.

Terkuak! Tersangka Mutilasi Garut Diduga Cicipi Daging Korban? Ini Kata Polisi

Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.  Atas perbuatannya, 4 tersangka itu terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.