Kapolres Karawang Ciduk 2 Tersangka Pimpinan Khalifatul Muslimin

Spanduk menentang Khalifatul Muslimin tersebar di Karawang
Sumber :
  • istimewa

BANDUNG – Polres Karawang menetapkan dua pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka dan Kabupaten Karawang sebagai tersangka konvoi dan meresahkan masyarakat.

Ramadan Peduli, Pupuk Kujang Bagikan 2.565 Paket Sembako ke 50 Lokasi di Karawang

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, penetapakan tersangka ini usai serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa beberapa saksi dari baik itu kesbangpol kemudian Kemenag Karawang.

Selain itu, beberapa saksi ahli pertama saksi ahli pidana, kemudian ahli bahasa, sosiolog, serta ahli Kominfo juga dilibatkan dalam penyelidikan tersebut.

Usai Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Ceritakan Sendiri Kronologi Kasus Pemerasan Reza Gladys

"Kedua tersangka berinisial KM (60) merupakan ketua Khilafatul Muslimin Purwasuka sejak mei 2008 dan EU sebagai ketua Khilafatul Muslimin Kabupaten Karawang," ujar Kapolres ketika dihubungi, Senin, 13 Juni 2022.

Kronologis berawal pada 29 Mei 2022 di wilayah hukum Polres Karawang, sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi Khilafatul Muslimin melakukan konvoi sejumlah lebih kurang 103 orang dengan membawa spanduk dan pamflet. Konvoi dimulai dari Cikampek kemudian ke Wadas, Lemahabang kembali ke Cikampek lagi. 

Asisten Nikita Mirzani Juga Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dr Reza Gladys

Kemudian pada 8 Juni 2022, Polres Karawang melakukan penggeledahan, pada rumah yang dijadikan sekretariat Khilafatul Muslimin wilayah Purwasuka yang tepatnya di Kotabaru. 

"Kami menyita barang bukti ada panah, pamflet, buku2, sejumlah uang yang ada kaitannya dengan dufaan pelanggaran pidana," kata dia.

Halaman Selanjutnya
img_title