KPK Bakal Periksa Plt Bupati Bogor Terkait Kasus Suap BPK Jabar

KPK bakal periksa Iwan Setiawan
Sumber :
  • web.kpk.go.id

BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus yang menimpa Bupati Bogor, Ade Yasin, terkait suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Diduga Menghilang Usai Viral Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Sekjen PSI Bongkar Keberadaan Kaesang

Kali ini, KPK bakal memeriksa Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, yang kini menjabat sebagai Plt Bupati Bogor dalam kasus tersebut.

"Iya tentu. Siapapun jika proses penyidikan membutuhkan keterangannya, maka pasti kami panggil sebagai saksi. Termasuk Wakil Bupati Bogor atau pun pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Bogor," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 14 Juni 2022.

Soal Dugaan Kasus Suap PNS, KPK Didesak Panggil Eep Hidayat Mantan Bupati Subang

Diketahui, Iwan Setiawan menyerahkan laporan keuangan Pemkab Bogor kepada Kepala BPK Jabar, Agus Khotib, berharap mendapatkan opini WTP.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.

Diduga KKN, Masyarakat Desak KPK RI Periksa Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah

Selain Ade Yasin, kasus itu juga menjerat Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihas Ayatullah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik. Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.

Sementara itu pihak penerima suap dijerat kepada Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK), dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Penetapan tersangka terhadap Ade Yasin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK sejak Selasa, 26 Maret 2022 hingga Rabu, 27 Maret 2022 di kawasan Bogor dan Bandung, Jawa Barat. Dalam OTT tersebut, tim penindakan mengamankan 12 orang dan uang sebesar Rp 1,024 miliar.