Pemerintah Resmi Naikan Tarif Listrik Berlaku Mulai 1 Juli 2022

Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Sumber :
  • unggahan Instagram @infobandungkota

Bandung – Pemerintah menetapkan kenaikan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022. 

PLN Berikan Kado Spesial: Diskon Listrik 50 Persen untuk Tahun Baru

Melansir dari Info Bandung Kota, Kebijakan kenaikan tarif listrik mulai berlaku pada 1 Juli 2022 setelahnya akan diberlakukan kepada golongan pelanggan rumah tangga berdaya dimulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitaran 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT.PLN (Persero). Kemudian keseluruhannya adalah golongan pelanggan nonsubsidi. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyampaikan secara langsung pada Senin, 13 Juni 2022 di Jakarta. 

Cara Mudah Dapat Diskon Listrik 50 Persen: Tanpa Perlu Registrasi

“Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tariff adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah,” jelasnya.

Rida Mulyana juga menegaskan, bahwa pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik. Pemerintah pun ikut berkomitmen dalam melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. 

Cek Batas Maksimal Beli Token Listrik PLN Diskon 50 Persen, Daya 450 VA-2.200 VA

Tentu saja, hal ini sejalan dengan amanat dari Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 

Tariff adjustment akan diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan nonsubsidi untuk memastikan subsidi listrik memang tepat sasaran. Pada tahun 2014 hingga 2016, tariff adjustment diterapkan secara otomatis. 

Halaman Selanjutnya
img_title