Pemerintah Resmi Naikan Tarif Listrik Berlaku Mulai 1 Juli 2022
- unggahan Instagram @infobandungkota
Kemudian, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri sejak tahun 2017 hingga triwulan II-2022. Maka pemerintah mulai memutuskan tariff adjustment tidak diterapkan lagi secara otomatis dan ditetapkan tidak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian Crude Price), inflasi dan harga batu bara dibandingkan dengan yang sudah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.
Pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, bahwa tariff adjustment ditetapkan setiap tiga bulan dengan mengacu terhadap perubahan empat asumsi makro di antaranya, kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).
Dari perkembangan besaran empat indikator asumsi makro menunjukan bahwa kecenderungan meningkat. Lalu, realisasi indikator ekonomi makro rata-rata tiga bulan dimulai sejak Februari sampai April 2022.
Tentu saja, digunakan dalam penerapan tariff adjustment triwulan III-2022 yaitu kurs Rp14.356/Dolar Amerika Serikat (AS) (asumsi semula Rp14.350/Dolar AS), ICP 104 Dolar AS/barel (asumsi semula 63 Dolar AS/barel), inflasi 0,53 persen (asumsi semula 0,25 persen), HPB Rp837/kilogram sama dengan asumsi semula (diterapkan capping harga, realisasi rata-rata Harga Batu Bara Acuan (HBA) >70 Dolar AS/ton).
“Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33 persen didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36 persen, sehingga perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan tariff adjustment,” ujar Rida Mulyana.
Berikut rincian kenaikkan tarif listrik:
- Pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 – 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan.
- Untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan
- Untuk pelanggan R3. pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan
- Untuk pelanggan P1 dan Rp271.000/bulan
- Untuk pelanggan P3. Pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.