Begini Penjelasan Eks Hakim Agung Soal Kasus Jessica Wongso

Mantan Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun
Sumber :
  • tvOne

Vonis 20 tahun untuk Jessica Kumala Wongso, kata Gayus, telah menjadi kesimpulan dan keyakinan hakim atas perbuatan yang dilakukannya. Adapun munculnya opini-opini atau desakan terkait social justice agar Jessica dibebaskan karena tidak cukup bukti, hakim tidak boleh terpengaruh.  

Polda Metro Jaya Ungkap Modus Pacar Tamara Tyasmara Sebelum Tenggelamkan Dante

"Hakim tidak pernah boleh memperhatikan itu. UU menyebutkan hakim memiliki kemandirian, sehingga bagi saya penting mengukur (vonis yang akan dijatuhkan) dengan persesuaian, sesuai tidak saksi mengatakan apa? Ahli mengatakan apa? Kemudian terdakwa mengatakan apa? Lalu Hakim memiliki keyakinan dari petunjuk yang ada itu, kira-kira itu lah pikiran hakim (yang akan dituangkan dalam putusan)," pungkas mantan anggota DPR RI itu.