Jelang Sidang Kasus Perselingkuhan Rozy Zay dan Rihanah, Kuasa Hukum Norma Risma Tegaskan Hal Ini
- Viva Group
VIVA Bandung - Kasus perselingkuhan antara Rozy Zay Hakiki dan mertuanya Rihanah yang sempat viral beberapa bulan kebelakang kini telah memasuki babak baru.
Kedua pelaku akan segera menjalani masa persidangan usai berkas-berkas penyidikan berhasil dilengkapi.
Kuasa hukum Norma Risma, Subardi Nuka mengatakan, kliennya akan menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Tidak hanya itu, ia juga berjanji akan terus mengawal kasus perselingkuhan ini sampai inkrah (mendapat kekuatan hukum tetap).
"Nanti di persidangan, Mbak Norna juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya, kita juga akan kawal sampai inkrah pastinya," tandasnya.
Selama proses penyidikan, baik Rihanah maupun Rozi Zay tidak dikenakan hukuman penjara. Pasalnya, keduanya dianggap bersikap kooperatif selama masa penyidikan.