Pengacara Edi Kusmana: Pernyataan Ketua BKD DPRD Kabupaten Bogor Ngawur

Kantor DPRD Kabupaten Bogor
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Terpidana Edi Kusmana Surya Atmaja akhirnya menjalani agenda sidang vonis pada tanggal 3 Oktober 2023, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Edi Kusmana 7 Bulan kurangan penjara. Pada saat agenda pembacaan vonis Edi Kusmana dituntut 4 Bulan dan 15 Hari oleh Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Yudhistira. Tentu, Ini merupakan kabar gembira untuk Keluarga Besar dan Fraksi PPB

Jika Tidak Terpilih Sebagai Anggota Dewan, Ini yang akan Dilakukan Opie Kumis

Penasehat Hukum Edi Kusmana, Ahmad Falatansa dan Riski Ari Wibowo menyayangkan berita tentang Penggantian Antar Waktu Kliennya, tentunya hal ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, Adapun dasar yang digunakan juga bukan aturan yang terbaru yaitu PP 12 Tahun 2018, mereka (BKD atau Ketua Dewan) malah menggunakan PP 1 Tahun 2001 yang mana isi dalam sisi hukum aturan yang baru harus digunakan, karena PP 12 tahun 2018 merupakan pengganti dari PP 1 Tahun 2001.

Riski menambahkan bahwa sebagai pimpinan DPRD harus sangat hati-hati dalam menyampaikan statement ke media mainstream, mengingat proses persidangan juga masih berjalan dan Klien kami juga dijatuhi hukuman kurang dari Tuntutan Jaksa serta pasal yang digunakan adalah pasal 378 yang mana ancamannya hanya 4 Tahun. 

Kisah Opie Kumis Terjun Jadi Caleg, Senang Bisa Kenal Banyak Orang

Dia juga mengatakan, dalam PP 12 Tahun 2018 Pasal 99 dan 115 sangat jelas hanya anggota yang diancam 5 tahun lebih yang dapat diberhentikan oleh pimpinan DPRD.

Sementara itu, Falatansa meminta klarifikasi secepatnya pimpinan DPRD Kabupaten Bogor dan seharusnya kami selaku PH dari Pak Edi Kusmana diajak berdiskusi terlebih dahulu terkait status klien kami sebagai anggota dewan.

Gagal Antar Caleg Raih Kursi, Timses di Cirebon Tarik Kembali Amplop Serangan Fajar

"Karena klien kami masih di dalam tahanan seharusnya pimpinan mengajak kami berdiskusi dan hasil diskusi tersebut akan kami sampaikan kepada Klien kami, bukan membuat statement tidak berdasar yang membuat Klien kami dirugikan secara Moril," kata Falatansa saat telekonference.

Kedua Advokat yang berkantor di FWLS Law Firm itu juga mengingatkan kepada media massa terkait dengan penulisan berita.

Halaman Selanjutnya
img_title