Didesak Dibatalkan! Pasal Penghinaan Presiden Dalam RKUHP Menuai Kritikan

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • YouTube Sekretariat Presiden

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, juga ikut mengkritisi pasal penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga DPR.

Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Tembak Kepala Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshari Diduga Sudah Direncanakan

Dia mengatakan, semua orang sama kedudukannya di mata hukum. Haris menegaskan pasal tersebut harus ditolak keras jika disahkan. Sebab, pasal tersebut akan memunculkan kegaduhan lantaran jadi pasal karet.

"Menolak keras apabila disahkan RKUHP dalam pasal 218 dan 220 mengenai penghinaan terhadap presiden, wakil presiden bahkan anggota DPR karena hanya akan membuat gaduh di masyarakat dan berpotensi kembali menjadi pasal karet dengan tujuan membungkam kritik terhadap kinerja penguasa," ucap Haris.

Dedi Mulyadi: Kita Bersyukur Punya Presiden Baru Prabowo Subianto

Isu terkait digodoknya pasal penghinaan terhadap Presiden Wakil Presiden dan DPR jadi sorotan. Dalam draf RUU KUHP, penghinaan terhadap Presiden Wapres bisa terancam maksimal 3,5 tahun penjara.

Namun, jika dilakukan melalui media sosial atau sarana elektronik, ancamannya 4,5 tahun penjara. Lallu, untuk penghina lembaga DPR, bisa dipidana maksimal 2 tahun penjara. (irv)

Momen KDM Diminta Naik ke Mobil Presiden Prabowo Untuk Sapa Warga Usai Dilantik

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 9 Juni 2021 - 20:17 WIB

Judul Artikel : Bikin Gaduh, Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Didesak Dibatalkan

Halaman Selanjutnya
img_title