Polisi Sembunyikan Motif Ronald Aniaya Dini hingga Tewas, Kuasa Hukum Ungkap Hal ini

Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Polisi telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap Dini Sera Afrianti (27) hingga meninggal dunia. Diketahui, Ronald memukul kepala Dini dengan minuman keras, menendang hingga melindas bagian tubuhnya dengan mobil.

Bukan Bullying, Dokter PPDS Anestesi Undip Bunuh Diri Diduga Karena Hal Ini

Kendati demikian, pihak kepolisian masih enggan membongkar apa yang sebenarnya menjadi motif Ronald tega menganiaya kekasihnya dengan sangat sadis.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengakatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif sesungguhnya kenapa Ronald melakukan penganiayaan terhadap Dini hingg tewas mengenaskan.

Gaya Santai Mahasiswi Usai Tabrak Pemotor hingga Tewas Jadi Sorotan, Ternyata Positif Narkoba

"Kalau motif kami masih melakukan pedalaman," kata Pasma dalam konferensi persnya di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban Dimas Yemahura mengungakapkan, dugaan sementara motif dari aksi penganiayaan Ronald hingga membuat Dini meninggal dunia berawal dari pertengkaran atau cekcok.

Bukan Ditinggal Anak, Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pasangan Lansia hingga Membusuk di Bogor

Dini Sera Afrianti dan Ronald Tannur

Photo :
  • Tiktok

"Motifnya masih cekcok, pertengkaran biasa, akibat dari pengaruh alkohol. Dan memang sifat temperamen dari si tersangka," ujar Dimas.

Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menyampaikan bahwa Gregorius Ronald Tannur (31) sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas.

"Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkat menjadi tersangka," kata Pasma di Polrestabes Surabaya.

Menurutnya, Ronald disangkal dengan dua pasal berlapis, yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan.

"Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.