Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Motif Ronald Tannur Aniaya Dini hingga Tewas
- Istimewa
VIVA Bandung – Kuasa hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengungkapkan, dugaan motif pelaku Ronald Tannur menganiaya janda satu anak itu berawal dari pertengkaran atau cekcok.
Hal itu disampaikan Dimas menanggapi isu yang beredar bahwa aksi penganiyaan Dini oleh Ronald karena kecemburuan akibat orang ketiga dalam hubungan mereka.
"Motifnya masih cekcok, pertengkaran biasa, akibat dari pengaruh alkohol. Dan memang sifat temperamen dari si tersangka," kata Dimas seperti dikutip VIVA Bandung, Sabtu (7/10/2023).
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif sesungguhnya kenapa Ronald melakukan penganiayaan terhadap Dini hingg tewas mengenaskan.
"Kalau motif kami masih melakukan pedalaman," kata Pasma dalam konferensi persnya di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Sebelumnya diinformasikan, Ronald Tannur (31) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas.
"Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkat menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce.