Curhatan Pilu Pacar Anak DPR Inisial DSA di Tiktok Bahas Soal Firasat Kematian
- PIxabay
“Atas dasar hasil penyidikan, maka kami telah meningkatkan status saksi GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal sangkaan 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Pasma Royce saat merilis kasus itu, Jumat, 6 Oktober 2023.
Peristiwa anak DPR yang menganiaya pacarnya sendiri itu terjadi di sebuah tempat karaoke, di wilayah Surabaya Barat pada Rabu, 4 Oktober 2023 dini hari.
Kombes Pasma mengatakan bahwa kasus bermula ketika pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, GR dan DSA dihubungi rekannya dan mengajak untuk bersenang-senang di Blackhole KTW, kawasan Lenmarc Mall Surabaya.
Saat itu GR dan DSA tengah makan di Ciputra World atau Ciworld. Diketahui jika mereka menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023.
Sekitar pukul 21.00 WIB, GR dan DSA tiba di tempat karaoke Blackhole KTV. Keduanya langsung bergabung dengan teman mereka di Room 7 dan bernyanyi bersama. Mereka juga minum minuman keras.
Pada Rabu, 4 Oktober 2023 sekira pukul 00.10 WIB, GR dan DSA terlibat pertengkaran. GR menganiaya DSA dengan cara menendang kaki kanan hingga korban terjatuh duduk.