Larang Anies Baswedan Hadiri Acara di Bandung, Pemprov Jabar: Sudah Sesuai Aturan

Gubernur DKI Anies Baswedan
Sumber :
  • unggahan Instagram @aniesbaswedan

VIVA Bandung - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akhirnya memberikan klarifikasi terkait viralnya larangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat yang mulanya akan digunakan oleh komunitas Change Indonesia dalam rangka kegiatan diskusi publik.

Pasca Putusan MK, Gibran Ucapkan Terimkasih ke Anies dan Ganjar Soal Ini

Pemdaprov Jabar menegaskan, penggunaan gedung tersebut dibolehkan untuk siapapun selagi mengantongi izin, tapi tidak boleh kalau untuk kegiatan kampanye politik.  

Selaku pengelola, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Benny Bachtiar mengatakan, surat izin yang dilayangkan oleh pihak Poros Anak Muda Sosia Politika telah sampai ke mejanya, dengan permohonan peminjaman tempat untuk kegiatan Rapat Koordinasi Change Indonesia bertemakan "Demi Ibu Pertiwi Meluruskan Jalan Demokrasi". Surat izin tersebut diserahkan pada tanggal 27 September 2023 lalu. 

Kata Surya Paloh Usai MK Tolak Seluruh Gugatan AMIN

Pada tanggal 2 Oktober 2023, pihak UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat memberikan balasan atas surat tersebut. Dengan isinya memberikan izin terhadap peminjaman tempat di Gedung Indonesia Menggugat. Namun dengan catatan tertentu, tidak diperbolehkannya melakukan kegiatan politik dan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. 

“Namun pada kenyataannya, sehari sebelum acara digelar terdapat beberapa spanduk maupun baliho yang dengan jelas dan tegas menggaungkan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Sehingga kami menilai kegiatan ini bagian dari politik,” kata Benny.

Pj Gubernur Jawa Barat Dilantik Jadi Staf Ahli Komunikasi Politik Sekretariat Negara

Benny menambahkan, larangan penggunaan gedung tersebut nampaknya sudah sangat sesuai dengan imbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintahan termasuk Fasilitas yang dimiliki oleh TNI/Polri juga BUMN/BUMD Benny melanjutkan, aturan tersebut dipertegas lewat Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Di dalam pasal tersebut mengatur bahwa alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang pada tempat umum, yang mana salah satunya adalah gedung milik pemerintah. Nah Gedung Indonesia Menggugat (GIM) merupakan gedung milik pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar lewat UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat,” katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title