Ayah Mirna Heran Jessica Wongso Masih Bisa Tersenyum Saat Dijatuhi Vonis 20 Tahun Penjara
- Viva.co.id
Bandung - Kasus kopi vietnam atau lebih dikenal dalam tragedi ini ialah kasus kopi sianida, yang berhasil merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin dengang tersangka pembunuhan Jessica Kumala Wongso sempat menjadi perbincangan panas pada tahun 2016 silam. Kini kasus tersebut kembali menjadi perhatian publik pasca Netflix merilis film dokumenter terbarunya dengan judul 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' beberapa hari yang lalu.
Dirilisnya film dokumenter tersebut rupanya berhasil menguak berbagai macam hal yang berkaitan dengan kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Begitupun dengan pernyataan-pernyataan mengejutkan yang dilontarkan oleh ayah mendiang Wayan Mirna Salihin yakni Edi Darmawan Salihin tentang ekspresi Jessica Wongso usai divonis hukuman penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lantas, seperti apa ekspresi Jessica Wongso saat itu?
Jessica Wongso Terlihat Tenang
Terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, yakni Jessica Wongso kembali menuai sorotan publik. Seperti diketahui, selama viralnya kasus kopi sianida diangkat ke persidangan tahun 2016 lalu, sang terpidana dikenal dengan parasnya yang sangat tenang.
Wanita yang kini berusia 35 tahun itu tak pernah menunjukkan rasa gelisah maupun khawatir dengan nasib yang harus dijalaninnya setelah divonis 20 tahun penjara. Dia bahkan kerap bergeming dan mengumbar senyum santai sepanjang persidangan.
Hal tersebut juga dilakukan Jessica Wongso saat dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meskipun berat hati menerima kenyataan jika dirinya harus divonis 20 tahun penjara, Jessica Wongso terlihat tetap tenang, diam, dan tidak menunjukkan ekspresi gelisah sedikit pun.
Otto Hasibuan Sebut Jessica Menangis Usai Dengar Putusan Hakim
Berbeda dengan apa yang ditampilan, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica Wongso justru mengungkapkan bahwa ekspresi serta bahasa tubuh Jessica Wongso saat di persidangan itu palsu dan hanya topeng.
Pengacara Jessica Wongso dalam wawancara di film dokumenter tersebut, mengungkapkan bahwa kliennya itu menangis usai mendengar putusan hakim.
"Tapi setelah semua selesai, dibawa ke belakang, nah di situ dia menangis, meledak, yang orang tidak tahu," tegas Otto Hasibuan.
Kuasa hukum menyebutkan, bahwa Jessica Wongso hanya ingin meluapkan rasa kecewanya itu jauh di belakang banyak orang. Sama seperti lainnya, Jessica juga dibuat marah dan kecewa dengan keputusan hakim yang memvonis dirinya selama 20 tahun penjara. Hal tersebut dikarenakan, dirinya yakini bahwa ia bukanlah pembunuh dari Mirna Salihin.
Pernyataan Ayah Mirna Justru Berbanding Terbalik
Ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin memang kerap memberikan pernyataan-pernyataan yang mengejutkan publik. Terbaru, Edi mengatakan bahwa sahabat Mirna yakni Jessica Wongso itu tidaklah menangis saat berada di belakang persidangan.
Edi Darmawan justru mengungkapkan fakta lain yang berbeda dengan apa yang dikatakan sang kuasa hukum Jessica Wongso, yakni Otto Hasibuan.
"Jessica cengangas cengenges, cengar-cengir bisik sini bisik sana kaya pacaran ama Otto di belakang nangis." kata Edi Darmawan saat berbincang langsung dengan Karni Ilyas.
"Itu kepala keamanannya Syairufudin itu teman saya. jadi saya cerita bener dia nangis nangis?" tandas ayah Mirna Salihin.
"Boro-boro pak saya liat tenang bener," tegas Edi Darmawan saat menceritakan apa yang dilihat oleh staf kepala keamanan yang bekerja di pengadilan.
"Maksudnya otto itu bukan di Olivier itu tapi di pengadilan," jelas Karni Ilyas.
"Kepala amanannya saya punya orang teman," kata ayah Mirna Salihin.
Dengan penuh keyakinan, Dari pengakuan ayah Mirna Salihin, mengungkapkan bahwa ekspresi Jessica Wongso setelah mendengar putusan hakim di belakang persidangan bukanlah menangis melainkan bersikap tenang. Jessica tak sedikit pun menunjukkan rasa kecewa maupun gelisah saat berada di belakang persidangan.
Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan Jessica Wongso terbukti menjadi pelaku pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di kafe Olivier, Grand Indoneia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Jessica dinilai terbukti mencampur racun sianida ke dalam kopi Wayan Mirna Salihin.