Kala Otto Hasibuan Hadirkan Saksi Ahli yang Ternyata Merupakan DPO Interpol

Ruang Persidangan Jessica Wongso (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • Viva.co.id

Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Shandy Handika kembali angkat bicara terkait kejadian masa lalu saat salah satu ahli yang meringankan Jessica dideportasi. Shandy pun membeberkan alasan deportasi tersebut. 

Waspada! Ancaman Wabah Cacar Monyet Makin Mendesak, Meluas di Indo-Pasifik

Seperti diketahui, pada saat persidangan, pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan mendatangkan Prof Beng Beng Ong, seorang ahli patologi forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia.

Prof Beng Beng Ong dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak penasihat hukum, namun setelah itu dideportasi. Hal itu lantaran Beng Beng Ong dinilai telah melanggar hukum dengan melanggar imigrasi. Padahal, menurut Shandy, orang yang ingin menegakkan hukum seharusnya tidak boleh melanggar hukum. 

Meski Sudah Bebas Bersyarat Jessica Wongso Tetap Ajukan PK, Alasannya Bikin Menohok

“Sebenarnya gampang saja, pemikiran kami selaku tim adalah kita harus menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum. Prof Beng Beng Ong datang melanggar imigrasi, sudah ada pelanggaran imigrasi. Jadi pada saat dia mau menegakkan hukum, harusnya tidak ada hukum yang dia langgar,” jelas Shandy Handika yang dikutip dari YouTube Denny Sumargo pada Rabu, 11 Oktober 2023. 

Ahli Patalogi Forensik Australia Beng Ong (Kanan)

Photo :
  • Viva.co.id
Sehingga dari pelanggaran yang dilanggar oleh Beng Beng Ong tersebut juga menjadi penilaian jaksa. Menurutnya, bagaimana keterangannya bisa dipercaya apabila dirinya saja sudah melanggar hukum yang berlaku. 
Profil Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida 2016 Bebas Bersyarat Hari Ini

“Dan itu kami kaitkan juga bagaimana cara penilaian keterangan seorang ahli. Bagaimana dia bisa dipercaya kalau dia pelanggar hukum?” terang Shandy.

Halaman Selanjutnya
img_title