Sukses Jebloskan Jessica ke Penjara, Harta Kekayaan Shandy Handika Meningkat dari Tahun ke Tahun

Shandy Handika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kopi Sianida 2016.
Sumber :
  • Viva.co.id

Bandung - Nama Shandy Handika kembali menjadi perbincangan publik pasca viralnya film dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' yang beberapa hari yang lalu dirilis oleh Netflix. Shandy sendiri merupakan Jaksa Penuntut umum (JPU) dalam kasus kopi sianida di tahun 2016 silam. 

Rihanah dan Rozy Tak Pernah Ditahan Kasus Perzinahan, Ini Alasannya

Dalam kasus yang menewaskan Wayan Mirna Salihin tersebut, membuat Jessica Wongso menerima hukuman 20 tahun penjara karena dinilai memberikan racun sianida. Aksi Shandy Handika di ruang persidangan sempat menjadi sorotan.

Shandy Handika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kopi Sianida 2016.

Photo :
  • Viva.co.id
Usai Dijadikan Tersangka, Polda Metro Jaya Bakal Panggil Lagi Siskaeee CS

Selain itu, ia juga kerap dipanggil sebagai Jaksa Ganteng. Banyak yang penasaran dengan harta kekayaan Jaksa Shandy Handika.

Pada 2014 lalu, Shandy Handika melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Saat itu hartanya memiliki jumlah sekitar Rp538 juta.

Selain Siskaeee, Berikut 10 Orang Tersangka Kasus Film Dewasa Jagakarsa

Lalu lima tahun setelahnya tepatnya pada 2019, nominal harta kekayaan Shandy Handika menikat menjadi senilai Rp5,5 miliar.Kemudian di bulan Desember 2022, harta kekayaan yang dimiliki Shandy Handika kembali mengalami meningkatan sebesar Rp7,6 miliar.

Dalam laporan LHKPN, dia menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dia memiliki tanah dan bangunan senilai Rp6,6 miliar yang tersebar di Bekasi, Jakarta Utara dan Jakarta Barat dengan status hibah tanpa akta.

Suami dari kontestan Putri Indonesia pada 2015 itu juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp975 juta.

Mobil merek China, Chery

Photo :
  • 100kpj.com

Di antaranya Mitsubishi Jeep/Pajero Sport tahun 2014 dengan status hibah dengan akta, mobil itu bernilai Rp525 juta. Kemudian Mercedes Benz tahun 2016 dengan status hibah tanpa akta, tidak diketahui tipenya tapi memiliki nilai Rp450 juta.