Mahkmah Agung Beri Syarat Peninjaun Kembali Kasus Jessica Wongso

Jessica Wongso dan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan
Sumber :
  • VIVA.co.id

Kepala Biro Hukum & Humas MA RI, Sobandi menegaskan bahwa proses peradilan kasus Jessica Wongso ini sudah selesai. Bahkan, putusan hukum telah menegaskan terdakwa Jessica Wongso terbukti bersalah dalam kematian Mirna Salihin.Selain itu, Sobandi juga menyebutkan, jika ada upaya hukum lain untuk kasus ini.

Yuk Klik Link DANA Kaget Rp 400 Ribu Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, Langsung Cair

"Dapat, atau memungkinkan dibuka kembali yaitu dengan peninjauan kembali kedua," tegas Sobandi, dikutip VIVA.co.id, Kamis 12 Oktober 2023.

Sobandi menjelaskan, bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan peninjauan kembali.

Ini Cara Daftar Bantuan PKH Rp2.4 Juta, Catat Syarat-syaratnya

"Yaitu ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap objek yang sama tentunya dalam hal ini perkara Jessica, baik perkara pidana, perdata atau tata usaha negara," terangnya.

Daftarkan KK KTP Anda ke Dukcapil, Dapatkan Saldo Dana Rp2,4 Juta