Wakil MK Heran Putusan Hakim Berubah Setelah Paman Gibran Ikut Rapat
- TvOneNews.com
Bandung - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengaku sangat heran terkait perubahan sikap MK ketika Ketua MK Anwar Usman ikut menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Saldi mengungkapkan hakim yang hadir untuk membahas RPH pada perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 pada tanggal 19 September 2023 antara lain: Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, serta M Guntur Hamzah.
"Tercatat RPH tanggal 19 September 2023 tersebut tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman," ujar Saldi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Kemudian, hasil dari RPH saat itu menolak putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dan tetap memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) pembentuk undang-undang.
Kemudian, pembahasan putusan perkara 90-91/PUU-XXI/2023 dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman yang sekaligus paman dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
"Beberapa hakim konstitusi yang dalam perkara nomor 29-51-55/PUU-XII/2023 yang telah memposisikan pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, tiba-tiba menunjukkan ‘ketertarikan’ dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum perkara 90/PUU-XXI/2023," kata Saldi.