Mahfud MD Sebut Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Final Mengikat
- VIVA/M Ali Wafa
Bandung - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini tengah menjabat sebagai Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut bahwa putusan yang baru saja diputuskan oleh MK terkait batasan usia capres-cawapres dan memiliki pengalaman menjadi kepala daerah ialah sifatnya final dan mengikat.
Oleh karena itu menurut Mahfud, siapa pun tentunya harus menaati putusan tersebut pada pelaksanaan Pilpres 2024 mendatang.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batasan usia minimal capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa UNS. Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa usia capres-cawapres minimal 40 tahun dan atau pernah menjadi kepala daerah.
Putusan MK tersebut membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, untuk maju di Pilpres 2024. Isu mutakhir, putra dari Presiden Joko Widodo itu tengah digadang-gadang untuk maju sebagai bakal cawapres. Apakah dari Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo Subianto dan atau mendampingi Ganjar Pranowo.
Tegas Mahfud, apapun yang diputuskan oleh MK bersifat mengikat. Sehingga semua pihak harus bersiap dengan apapun keputusan yang diambil oleh Hakim Mahkamah.
"Kita harus siap dengan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut," katanya usai menyampaikan kuliah umum di Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 16 Oktober 2023.