Mahfud MD Sebut Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Final Mengikat
- VIVA/M Ali Wafa
Putusan MK terhadap judicial review yang diajukan mahasiswa UNS itu, berkebalikan dengan yang diajukan PSI dan beberapa pihak lainnya, termasuk oleh Wagub Jatim Emil Dardak. Dalam putusannya, MK menolak permohonan para pemohon seluruhnya.
Dalam permohonannya, PSI memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Majelis Hakim MK menilai, permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menurut mahkamah, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.