Suhardiansyah dan Veni Oktaviana Tak Ditahan Meski Berhubungan di Luar Nikah, Ini Alasannya
- Istimewa
VIVA Bandung – Dosen dan mahasiswi Raden Intan Lampung, Suhardiansyah dan Veni Oktaviana yang mengaku telah berhubungan badan di luar nikah tidak ditahan oleh polisi.
Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik menyampaikan bahwa istri dosen atau orang tua mahasiswi yang merasa dirugikan seharusnya membuat pengaduan atau laporan.
Tapi sejak keduanya diamankan, polisi tidak menerima laporan sama sekali. Sehingga hal itu yang menjadi alasan tidak bisa melakukan penahanan.
"Sampai hari ini belum ada yang melapor, yang merasa dirugikan atas kejadian mesum penyerahan warga, jadi yang bersangkutan dipulangkan," kata Umi Fadillah dikutip dari tvOneNews, Kamis (19/10/2023).
Umi Fadilah menyebut, pasangan terlarang itu sudah dibebaskan karena tidak ada alasan polisi menahan untuk mereka.
"Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan,” tukasnya.
Sedangkan Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani menyataka, keduanya sudah dinyatakan diberhentikan dari dosen mahasiswi UIN Raden Intan Lampung.
"Sudah kita pecat dengan dikeluarkan surat penonaktifan, membebastugaskan sebagai dosen tetap non PNS," ujar Anis Handayani.