Reaksi Kesal Anwar Usman Saat Disindir 'Paman Gibran' di Sidang Gugatan Usia Capres

Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka.
Sumber :
  • Viva.co.id

Bandung - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membacakan hasil putusan terkait batas usia capres - cawapres berusia maksimal 70 tahun, Senin, 23 Oktober 2023. Sebelum Anwar membacakan putusan perkara nomor 102/PUU-XXI/2023, penginterupsi adalah Anang Suindro, dirinya merupakan salah satu kuasa hukum pemohon. 

Kolaborasi Politik Menuju Indonesia Emas: Prabowo, Negarawan Pemersatu Kekuatan Politik

"Terkait dengan apa yang ingin kami sampaikan adalah bahwa setelah kita ketahui bersama terkait dengan permohonan yang kami ajukan ini adalah berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Anang di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.

Anang kemudian menyinggung soal konflik kepentingan lantaran calon wakil presiden (cawapres) yang baru saja dideklarasikan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendampingi Prabowo Subianto ialah Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman.

Profil Heri Hermansyah, Rektor UI Terpilih Periode 2024-2029

"Kemudian kita juga sama-sama mengetahui bahwa keponakan yang mulia MK, Mas Gibran Rakabuming Raka," ucapnya.

Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka.

Photo :
  • Viva.co.id
Kombinasi Kepemimpinan Prabowo-Gibran: Harmoni Perbedaan Menuju Indonesia Emas

Namun, Anwar sempat memotong apa yang akan disampaikan Anang agar dia bisa melanjutkan pembacaan putusan.

"Nanti sebentar, dengarkan putusan saja dulu ya," kata Anwar.

"Sebentar saja yang mulia, karena ini berkaitan dengan conflict of interest. Bisa benturan kepentingan, yang mulia," ucapnya.

Lantas, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menegaskan bahwa pembacaan putusan tidak boleh diinterupsi.

"Kalau sidang putusan ini enggak ada interupsi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan untuk menolak gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun, serta tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. Adapun perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK, Anwar Usman di ruang sidang MK, Senin, 23 Oktober 2023.

Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.