Nasib Teddy Minahasa Setelah Kasasi Ditolak MA Tetap Dapat Hukuman Seumur Hidup
- VIVA Grup
Bandung – Teddy dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi karena terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.
Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum Teddy Minahasa Putra pidana penjara seumur hidup.
Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum Teddy Minahasa Putra pidana penjara seumur hidup.
Teddy dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi karena terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pidana seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.
Putusan di tingkat banding dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno pada Kamis, 6 Juli 2023.
Atas kasus tersebut, Teddy Minahasa dipecat Mabes Polri. Putusan itu diambil Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Banding pada Jumat, 4 Agustus 2023.