Polisi Cerai, Emang Bisa?

Karina dinda lestari dan alvian Hidayat
Sumber :
  • Istimewa

7.Apabila Permohon/Gugatan Ceraibelum dilengkapi dengan SURAT IZIN, Majelis Hakim menunda persidangan dan memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk mengurus/menyelesaikan izin tersebut ke atasan/komandannya.

Sinopsis Film Vina Sebelum 7 Hari: Diambil dari Kisah Nyata Tragedi Pembunuhan di Cirebon

8.Penundaan persidangan maksimal 6 bulan (Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PP Nomor 10 Tahun 1983.

9.Apabila penundaan telah berjalan 6 bulan, namun yang bersangkutan belum memperoleh izin dari atasan/komandannya), apabila yang bersangkutan tetap hendak melanjutkan perkaranya tanpa SURAT IZIN dari atasan/komandannya, maka (“demi” perlindungan hukum atas majelis hakim), maka yang bersangkutan harus/wajib membuat SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MENERIMA RESIKO akibat perceraian tanpa izin, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan.

Berkaca Kasus Kecelakaan Maut Subang, Polisi Minta Masyarakat Lakukan Hal Ini Sebelum Sewa Bus

10.Apabila Gugatan/permohonandiajukan oleh ISTERI/SUAMI (Bukan PNS dan Anggota TNI/POLRI), maka:

a. Isteri/suami tersebut, melaporkan keadaan rumah tangganya kepada atasan/komandan suami dengan rencana gugatan perceraiannya tersebut.

Tidak Ditemukan Jejak Rem di TKP, Polisi Duga Ini Soal Penyebab Kecelakaan Maut Bus di Ciater

b.Kalau perkara sudah terdaftar, sementara Majelis Hakim telah mengetahui bahwa Tergugatnya (suaminya) itu adalah anggota TNI/POLRI, maka harus memerintahkan kepada penggugat untuk melaporkan hal tersebut, sesuai maksud huruf (a) di atas.